Soal Pom Mini, Anggota DPRD Kukar Akui Belum Ada Aturan yang Jelas
1 menit baca1.898 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG- Anggota Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Saparuddin Pabonglean mengatakan, pihaknya belum ada membahas ataupun mengetahui adanya regulasi yang memperbolehkan masyarakat ataupun pelaku usaha mempergunakan Pompa (Pom) mini untuk berjualan Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Kami belum dapat informasi valid dan saya yakin terkait regulasi yang mengatur pom mini yang dipasang oleh masyarakat dipinggir jalan itu tidak ada yang mendasarinya, dan pom mini itu juga tidak termasuk UMKM," kata Saparuddin kepada korankaltim.com, Kamis (4/2/2021).










