“Kalau dulu kan tidak boleh syarat mendirikan pabrik kelapa sawit itu harus punya kebun seluas dengan ada batasan-batasannya. Sekarang Permentan memperbolehkan pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit tanpa kebun, cuma dipersyaratkan sebelum proses pembangunan pabrik dimulai, perusahaan (yang ingin membangun pabrik, red) tersebut harus bermitra dengan pekebun yang memiliki pasokan bahan baku yakni Tandan Buah Segar (TBS),” kata Taufik kepada korankaltim.com, Senin (1/2/2021).
Taufik menyebutkan, untuk di Kukar sendiri sudah ada satu pabrik kelapa sawit yang sudah menganut sistem ini, yakni pabrik sawit tanpa kebun yang sudah berjalan di Kecamatan Muara Badak.
“Di Muara Badak sudah berjalan, dan rencananya kalau tidak ada halangan ini ada satu pabrik lagi yang siap didirikan yaitu di Kecamatan Kota Bangun yang juga meng-cover wilayah Kembang Janggut,” sebutnya.
Taufik menjelaskan, untuk upaya penjajakan dan rencana pembangunan pabrik di Kota Bangun, sudah dilakukan konsultasi ke Disbun yang kemudian didorong agar perusahaan segera menjalin penjajakan kemitraan itu.
“Disbun dan pemerintah Kecamatan Kota Bangun dan Kembang Janggut sudah memfasiltasi antara perusahaan yang ingin membangun pabrik tersebut dengan lembaga pekebun, koperasi dan juga badan usaha milik desa (Bumdes),” jelasnya.
Ia menegaskan, di Kukar banyak memiliki kebun sawit swadaya, namun banyak juga yang tidak difasilitasi oleh perusahaan inti. Dalam rangka mendorong penjualan TBS dengan harga yang kompetitif yaitu menguntungkan pekebun, maka dengan sistem pabrik sawit tanpa kebun ini, diharapkan pekebun swadaya bisa memilih menjual hasil kebun mereka dengan harga jual yang lebih baik.
“Selama ini kan mereka menjualnya hanya ke pengepul. Dengan adanya pabrik ini diharapkan harga dan penghasilan para pekebun rakyat jauh lebih baik dan sistem tengkulak, secara perlahan bisa kita hilangkan,” tegasnya.[]
Penulis : Muhammad Heriansyah
Editor : Rusdi