"Jadi seperti ini, misalnya ada perusahaan batu bara itu membuat smelters yaitu dengan mengolah dulu hasilnya, itu tidak dipungut royalti, padahal selama inikan royalti itu andalan untuk kita," kata Kepala Bapenda Kukar, Totok Heru Subroto kepada korankaltim.com, Rabu (30/12/2020).
Ia menjelaskan, kebijakan ini akan diambil pemerintah pusat sebagai bentuk dorongan dan dukungan untuk menarik investasi industri khusus perusahaan-perusahaan yang mengolah bahan galian tambang.
"Memang peraturan itu belum ditetapkan, masih sekedar wacana wacana yang sering dilontarkan melalui statement kementerian dan pemerintah pusat. Tujuannya sebenarnya untuk kepentingan nasional memang bagus dalam kaitannya agar hasil alam kita itu tidak diekspor dalam bentuk mentah," jelasnya.
Memang untuk mengolah bahan galian itu membutuhkan investasi perusahaan yang besar. Bagi perusahaan yang menginvestasikan itu kedepannya tidak dikenakan royalti sebagai bentuk dukungan pemerintah bagi investor yang melakukan pengolahan bahan galian tambang didalam negeri.
"Jadi bagi perusahaan yang akan berinvestasi didalam bidang pengolahan ini maka diberikan kemudahan salah satunya pembebasan royalti. Namun kita yang di daerah ini harusnya diberikan solusi kalau itu benar berlakukan," tegasnya.
Kebijakan ini tentu akan menguntungkan perusahaan yang akan bergerak di sektor pengolahan bahan galian, namun dampak domino baik positif maupun negatif tetap akan terjadi, salah satu contoh positif nya terbuka lebarnya lapangan pekerjaan baru.
"Daerah penghasil yang kasihan kalau itu terjadi karena tidak lagi mendapatkan royalti, harusnya pemerintah pusat menyiapkan solusinya misalnya meningkatkan besaran DAU-nya atau lainnya, karena kalau itu terjadi dipastikan penerimaan kita di bagi hasil pasti turun drastis," demikian Totok.
Penulis:Muhammad Heriansyah
Editor : Bambang Irawan