“Informasi yang kami dapatkan dari pemerintah provinsi minggu kedua bulan ini sudah mulai disalurkan,” ungkapnya, Selasa (7/6/2020).
Sejak virus corona mulai melanda, pemerintah daerah mengajukan kurang lebih 7.254 pelaku UMKM yang tersebar di empat kecamatan supaya mendapatkan bantuan dana stimulus.
Dari jumlah yang diajukan itu dan setelah dilakukan verifikasi oleh pemerintah provinsi yang berhak menerima bantuan hanya sebanyak 2.812 pelaku UMKM.
Pelaku UMKM yang berhak mendapatkan bantuan selama tiga bulan, terhitung mulai April, Mei dan Juni 2020 dengan besaran Rp250 ribu per bulannya. Artinya masing-masing penerima mendapatkan Rp750 ribu.
“Bantuannya nanti langsung masuk ke rekening penerima, kalau yang tidak punya rekening langsung dibuatkan Bankaltimtara,” paparnya.
Sebanyak 2.812 pelaku UMKM yang menerima bantuan ini adalah yang bergerak di UMKM mikro dan ultra mikro.
Kuncoro mengakui, terjadinya keterlambatan penyaluran bantuan ini dikarenakan mendapatkan sejumlah persoalan sehingga tidak tepat waktu.
“Bantuan inikan untuk 10 kabupaten/kota, kalau data UMKM dari Kabupaten PPU inikan sudah beres, tetapi kabupaten/kota lainnya belum, SK (Surat Keputusan) nya kan global,” tutupnya.
Penulis : Erwin
Editor: Desman Minang