Mulai 1 Juli 2020, pemerintah telah menetapkan besaran iuran dengan rincian, Kelas I Rp150 ribu, Kelas II Rp100 ribu dan Kelas III Rp42 ribu per-bulan.
Kepala BPJS Kesehatan Kukar Susan Trisiana mengakui, memang yang menjadi sorotan ialah besaran iuran Kelas III. Namun, sejauh ini belum ada keluhan dari masyarakat yang disampaikan ke pihaknya.
“Bahkan, masyarakat yang belum mendaftar malah mendaftar ke BPJS Kesehatan karena memang keberadaan BJPS masih dirasakan dan sangat diperlukan,” kata Susan kepada korankaltim.com, Rabu (24/6/2020).
Ia pun tidak menampik opini di beberapa media massa yang menyatakan keberatan dengan keputusan kenaikan tarif ini. Ada yang disampaikan secara langsung oleh masyarakat atau lewat lembaga ataupun Organisasi Masyarakat (Ormas).
Susan menjelaskan, khusus PBPU (Pekerja bukan penerima Upah) dan dan BP (Bukan Pekerja) kelas III diberikan bantuan oleh pemerintah pusat sehingga peserta hanya membayar sebagiannya saja.
“Memang ada disampaikan keberatan dan menjadi pertanyaan, pemerintah kok naik turun iuran ini, tapi sebetulnya memang untuk kelas III ini tidak dikembalikan ke Rp 42.000 ribu, besaran iurannya tetap yakni Rp 42.000, hanya saja Rp 25.500 tetap dibayar oleh peserta dan selisihnya yaitu Rp 16.500 itu dibayarkan oleh pemerintah,” ungkapnya.
“Nanti 1 Januari 2021 untuk kelas III yang dari Rp 25.500 menjadi Rp 35.500, dan Rp7.000 ditanggung oleh pemerintah,” sambung Susan.
Sejauh ini, pihaknya memberikan sosialisasi kepada beberapa perangkat daerah dan memanfaatkan media sosial serta ke badan usaha yang beroperasi di Kukar.
Hal ini bertujuan agar semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
“Sosialisasi tetap kami lakukan untuk menginformasikan tentang terbitnya Perpres ini, poinnya jadi sebetulnya negara tetap hadir untuk masyarakat, negara tidak membiarkan masyarakat dan ini tambahan informasi, untuk masyarakat yang dibayarkan lewat penerima bantuan iuran JK (Jaminan Kesehatan) itu di seluruh Indonesia ada sekitar 94 juta dan itu iuran yang dibayarkan oleh pemerintah,” pungkasnya.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: M.Huldi