"Kami juga melakukan inspeksi mendadak di pasar. Nah, ini tinggal kami mengimbau distributor agar jangan menjual per ekor (ayam potong) dan per butir (telur). Harus per kilogram," kata Arzaedy Rachman, Kamis kemarin (18/4/2019).
Kalau distributor mengikuti imbauan itu, lanjut Arzaedy, maka secara otomatis pedagang juga melakukan penyesuaian. "Nanti kami lihat juga implementasinya di pedagang pasar," ucapnya.
Menurutnya, Peraturan Menteri Perdagangan mengenai harga acuan ayam potong dan telur itu harus ditaati. Jika ditemukan distributor yang tak mengikuti harga acuan maka bisa disanksi penyetopan penjualan.
"Tahap sosialisasi sudah dilakukan, kami juga telah mengimbau distributor pada 12 April kemarin agar menjual ayam potong dan telur menggunakan satuan kikogram," tukasnya.
Penerapan regulasi itu juga berlaku bagi pedagang di pasar tradisional. "Kami tegaskan, jual ayam potong dan telur dengan satuan kilogram karena di ritel modern sudah seperti itu," ungkapnya.
Menurutnya, jika masih menerapkan pola lama dalam menjual kedua komoditas bahan pokok itu maka ke depan bakal merugikan pedangang.
"Konsumen nanti akan beralih ke pedagang yang menjual dengan satuan kilogram. Malah kami sudah sosialisasikan dan melakukan sidak ke pasar-pasar sebelum 12 April," pungkasnya.
Untuk diketahui, harga acuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan diantaranya telur ayam adalah Rp22 ribu per kilogram. Sedangkan untuk ayam potong harga acuannya Rp32 ribu per kilogram. (*)
Penulis / Editor : */Hendra