Rusman menambahkan, Raperda inisiatif Pemprov Kaltim tentang Pajak dan Retribusi Daerah merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan PAD Kaltim di tengah kondisi ekonomi yang sulit akibat pandemi COVID-19. “Raperda ini juga bertujuan untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah, serta memberikan insentif bagi pelaku usaha yang terdampak pandemi,” tuturnya.
Adapun komposisi Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu Sapto Styo Pramono sebagai Ketua, Agiel Suwarno Sebagai Wakil Ketua dan Anggota terdiri dari M. Udin, Nidya Listiyono, Ely Hartati Rasyid, Eddy Sunardi Darmawan, Henry Pailan Tandi Payung, Baharuddin Muin, Jawad Sirajuddin, Yenni Evliliana, Muhamamad Adam, Harun Al Raasyid, Siti Rizky Amalia, Agus Aras, Saefuddin Zuhri.
Pansus Raperda Pajak Dan Retribusi Daerah Sidak ke PT IMM & PT KPC, Minta Keterbukaan Informasi Kepemilikan Alat Berat dan Ringan yang Beroperasi

TEKS FOTO : Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan Inpeksi Mendadak (Sidak) ke PT Indominco Mandiri dan PT Kaltim Prima Coal (PT KPC) yang berlokasi di Sangatta kabupaten Kutai Timur, Jumat (23/6/2023)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan Inpeksi Mendadak (Sidak) ke PT Indominco Mandiri dan PT Kaltim Prima Coal (PT KPC) yang berlokasi di Sangatta kabupaten Kutai Timur, Jumat (23/6/2023) lalu.
Sidak Pansus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah dipimpin Ketua Pansus Sapto Setyo Pramono turut didampingi pihak Polda Kaltim, Kejaksaan Tinggi Kaltim, Bapenda Prov Kaltim, Dinas ESDM Prov. Kaltim, Disnakertrans Prov. Kaltim dan UPTD Bapenda Wil. Kutai Timur.
Sapto mengapresiasi para perusahaan yang mau menerima inpeksi dadakan dan menyampaikan sejumlah keterangan mengenai jumlah kendaraan alat berat yang dimiliki. Dari hasil sidak, didapat keterangan bahwa memang sebagian besar perusahaan menggunakan jasa kontraktor untuk pemenuhan keperluan kendaraan alat beratnya. Bahkan tak sedikit yang mengaku bahwa kebanyakan kendaraan yang digunakan berplat Non KT. “Untuk detailnya dalam rapat telah disepakati bahwa semua diminta untuk melaporkan daftar kontraktor, sub kontraktor dan vendor masing-masing, beserta data alat berat dan kendaraan operasional perusahaan,” ungkap Sapto.
Agus Aras anggota Pansus Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah juga menilai PT KPC menyambut baik permintaan DPRD Kaltim tersebut. Dengan siap berkerjasama dan membantu terlaksananya Raperda yang tengah digodok tersebut. Disamping itu, Sidak ini juga akan menambah referensi dalam finalisiasi draft Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kaltim. “Bahwa dia memang menginginkan sekali. Apa lagi dengan terbitnya PP 35 Tahun 2023, salah satunya pelimpaham kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintaah provinsi terkait dengan kewenangan pajak daerah itu,” ucapnya. (adv)
Perlu Kejelasan, Usai Uji Publik Draf Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Akan Dikonsultasikan ke Tiga Kementerian

TEKS FOTO : Uji Publik Pansus pembahas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menggelar uji publik, Sabtu (23/9) di Ballroom Hotel Platinum Balikpapan.
Dari hasil uji publik tersebut draf rancangan peraturan daerah dimaksud hampir rampung, akan tetapi masih ada beberapa hal yang substantif untuk disesuaikan dan perlu mendapatkan pandangan dan persetujuan pemerintah pusat.
Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Sapto Setyo Pramono menyebutkan bahwa secara umum draf ranperda telah sesuai semua, misalnya Pajak kendaraan bermotor yang dalam draf raperda telah sesuai dengan UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan PP 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Untuk retribusi tidak ada perubahan krusial sehingga dinilai tidak perlu dilakukan revisi karena sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucap Sapto saat memberikan pemaparan didampingi sejumlah narasumber Kepala Bapenda Kaltim Ismiati, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Bonatua Mangaraja Sinaga, dan DIrektur Pendapatan Daerah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Hendriawan.
Ia menjelaskan adapun hal-hal yang akan dikonsultasikan terkait pajak alat berat, pajak air permukaan, dan tafsiran kepemilikan alat berat dan bahan bakar alat berat. “Segera pansus akan melakukan konsultasi ke tiga kementerian terkait yakni Kementerian Perbuhungan, Kementrian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan agar mendapatkan kepastian dan kejelasan sehingga raperda ini nantinya bisa berjalan dengan maksimal dan memberikan manfaat besar terhadap Kaltim,”imbuhnya.
Sapto menambahkan hal yang tidak kalah pentingnya untuk kemudian dikonsultasikan yakni alat berat yang sudah menjadi barang milik negara akan tetapi setelah berstatus BMN alat berat tersebut disewa pihak oleh ketiga sehingga apakah kemudian dikenakan pajak kembali atau tidak .
Selain itu, hal yang nantinya akan dikonsultasikan tentang Pajak air permukaan terkait metode penghitungannya yang perlu disesuaikan dengan peraturan Menteri PUPR terbaru karena masih menyesuaikan dengan PDRB Kaltim yang baru. Pasalnya, selama ini masih menyesuaikan dengan perhitungan PDRB Kaltim yang lama.
Guna memaksimalkan pelaksanaan Ranperda tersebut setelah disahkan menjadi perda maka diperlukan adanya dibentuk tim terpadu yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap masuknya kendaraan-kendaraan ke Kaltim.
“Tim terpadu ini karena bersifat teknis maka kami (pansus, red) minta kepada pak gubernur untuk nantinya setelah ranperda ini disahkan agar dimasukan kedalam pergub yang mengatur secara teknis,”katanya.
Hal ini disebabkan keluar masuknya kendaraan ke Kaltim khususnya plat luar Kaltim tidak diketahui kejelasan tujuannya sehingga membuat sulit dalam pengawasannya oleh sebab itu maka dinilai penting untuk membentuk tim pengawas. “Tujuannya agar jelas data manifesnya apakah kendaraan masuk ke Kaltim untuk mengangkut logistik, atau milik pejabat Kaltim yang berasal dari luar Kaltim yang sifatnya temporer, atau milik orang lain sehingga nantinya bisa untuk kemudian balik nama menjadi plat Kaltim.
DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Ke – 38, Ranperda Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Di Sahkan Menjadi Perda

TEKS FOTO : PARIPURNA : Rapat Paripurna Ke- 38 dengan agenda pengesahan Ranperda menjadi Perda
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke - 38 dengan agenda penyampaian laporan akhir hasil kerja Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif Pemerintah Kaltim tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), persetujuan DPRD Kaltim bersama Gubernur Kaltim terhadap Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda, dan pendapat akhir Gubernur Kaltim.
Rapat yang digelar di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Senin (16/10) tersebut dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji dan Sigit Wibowo serta Pj. Gubernur Kaltim Akmal Malik.
Laporan akhir Pansus Pembahas Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disampaikan oleh Ketua Pansus, Sapto Setyo Pramono. Ia mengatakan, Pansus telah melaksanakan berbagai kegiatan seperti rapat-rapat internal dan rapat dengan OPD mitra kerja dan pihak-pihak terkait, serta melaksanakan kunjungan Konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM, melaksanakan kunjungan studi komparasi ke provinsi lain, dan melaksanakan kunjungan ke dalam daerah dalam rangka menggali informasi dan menerima masukan-masukan untuk memperkaya materi Raperda ini.
“Mengingat pentingnya keberadaan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Timur ini, maka Pansus sangat memperhatikan prinsip kehati-hatian dan keterbukaan dalam melaksanakan pembahasan dan penyempurnaan draf Ranperda PDRD,” ujar Sapto.
S Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kaltim disetujui menjadi Perda, tahapan selanjutnya adalah penyampaian Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim untuk mendapatkan Evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Apabila kemudian terdapat catatan evaluasi dari kedua Kementerian tersebut, maka kami meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk tetap berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Setelah tahapan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan selesai dilaksanakan, tahap selanjutnya adalah penetapan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Pj. Gubernur Kalimantan Timur,” tutur politisi partai Golkar ini.
Selanjutnya Hasanuddin Mas’ud mengatakan, menanggapi laporan akhir hasil kerja Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif Pemerintah Kaltim tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dapat disimpulkan bahwa laporan akhir hasil kerja pansus yang disampaikan pada rapat paripurna ini telah selesai dan sesuai dengan tata tertib dewan.
Terhadap Ranperda yang telah disahkan menjadi Perda, maka atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kaltim, menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim, agar terus menerus mensosialisasikan Perda tersebut, sehingga dapat dipahami dan kemudian dipedomani bersama.
“Sehingga adanya sinergitas dalam penataan regulasi kedepannya. dan apabila Perda tersebut memerlukan aturan pelaksanaan yang lebih teknis, maka DPRD Provinsi Kalimantan Timur meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur agar dapat segera menindaklanjuti dengan peraturan gubernur,” pungkasnya. (adv)