Kaleidoskop DPRD Kaltim 2023: Komisi I DPRD Kaltim Ujung Tombak Mediasi Aduan Masyarakat
4 menit baca542 kali dibaca

Ia mencontohkan seperti kegelisahan yang dialami masyarakat di Gunung Banteng Desa Sibuntal Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara sudah berjalan cukup lama karena aktifitas pertambangan.
Hadirnya Kegiatan tambang menimbulkan ancaman tidak hanya lingkungan tetapi juga rentan terjadi korban jiwa karena ketika petani di ladang sering terjadi ledakan atau begisting. Pasalnya, aktifitas kegiatan pertambangan dekat dengan kawasan pertanian warga.
Selain itu, memfasilitasi mediasi warga Km 11 Desa Tani Bhakti Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara dengan PT Insani Bara Perkasa (IBP) terkait dengan ganti rugi lahan warga yang terkena dampak pertambangan.
Komisi I DPRD Kaltim Mediasi Dugaan Pencemaran dan Kerusakan Lahan di Desa Sibuntal
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Kegelisahan masyarakat di
Gunung Banteng Desa Sibuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara
(Kukar) sudah berjalan lama karena masyarakat melakukan pertanian dengan
tergabung dalam beberapa kelompok tani dan sudah berjalan beberapa tahun bahkan
ada yang sepuluh tahun lebih.
Hadirnya pertanian warga ada sebelum adanya perusahan di aeral dimaksud akan tetapi aktifitas pertambangan menimbulkan persoalan. Demikian disampaikan Ketua LBH Pijar Kaltim Ahmad saat rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Kaltim dengan Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Manajemen PT Mahakam Sumber Jaya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar, dan perwakilan warga Gunung Banteng, Kukar.
Ia mengatakan hadirnya Kegiatan tambang menimbulkan ancaman tidak hanya lingkungan tetapi juga rentan terjadi korban jiwa karena ketika petani di ladang sering terjadi ledakan atau begisting. Pasalnya, aktifitas kegiatan pertambangan dekat dengan kawasan pertanian warga.
Kabid Penataan Hukum, DLH Kaltim Munawar menjelaskan dari segi kawasan sebenarnya areal yang menjadi persoalan itu masuk dalam kewenangan Pemkab Kukar, namun karena perusahaan ini lintas kabupaten/kota maka izinnya di provinsi. “Masuk kawasan Kawasan Budidaya Kehutanan, nah Oktober 2020 kami serahkan ke Dinas Kehutanan, dan kemudian persoalan ini dilimpahkan kembali ke DLH,” katanya.
Komisi I Fasilitasi Sengketa Lahan Warga Desa Tani Bhakti dengan PT IBP
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Komisi I DPRD Kaltim memfasilitasi mediasi warga
Km 11 Desa Tani Bhakti, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar)
dengan PT Insani Bara Perkasa (IBP) terkait ganti rugi lahan warga yang terkena
dampak pertambangan.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin mengatakan, kasus sengketa lahan berawal dari adanya laporan Warga Desa Tani Bhakti bernama Muhammad mangadukan lahan beserta tanam tumbuhnya terkena dampak pertambangan milik PT IBP.
Dari aduan tersebut, Jahidin menjelaskan pihaknya mengambil langkah memanggil pihak PT IBP untuk dipertemukan dengan warga yang mengadu. “Hari ini (kemarin), kami memfasilitasi pertemuan tersebut. Pihak perusahaan dan warga turut hadir,” sebut dia.
Dari hasil pertemuan itu, lanjut Jahidin, dirinya menyarankan agar warga melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan pihak perusahaan, dalam hal ini Muhammad dengan PT IBP, terkait dengan ganti rugi lahan. Karena persoalan lahan ini hanya antara masyakat dan pihak perusahaan maka ini tidak ada aturan keuangan yang membatasi.
Komisi I DPRD Kaltim Temui Pemkab Kutim Bahas Persoalan PT WIN dan Kelompok Tani Karya Bersama
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Setelah memanggil PT Wira
Inova Nusantara (WIN) dan Kelompok Tani Karya Bersama untuk pertemuan beberapa
waktu lalu, Komisi I memutuskan menemui Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Rombongan Komisi I terdiri dari Jahidin (ketua) dan Agiel Suwarno tersebut diterima Asisten I Bidang Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Kutim Suko Buono beserta jajarannya, serta dihadiri manajemen PT WIN dan kelompok tani.
Jahidin mengatakan kedatangannya dalam rangka menjelaskan terkait adanya persoalan antara PT WIN dan Kelompok Tani Karya Bersama tentang lahan perusahaan yang digunakan petani untuk melakukan tanam tumbuh. Menurutnya, Pemkab Kutim wajib mengetahui karena wilayah yang menjadi persoalan tersebut secara administrasi masuk bagian Kutim.
“Memang mekanismenya seharusnya masalah ini diselesaikan terlebih dahulu di tingkat kecamatan kemudian ke Pemkab secara berjenjang. Namun, karena masalah ini sudah dilaporakan ke Komisi I maka pihaknya juga berkewajiban untuk membantu penyelesaiannya,” tuturnya.
Masalah Limbah B3 Perusahaan, Komisi I DPRD Kaltim Agendakan Peninjauan Lapangan
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Komisi I DPRD Kaltim mengundang
PT Bina Sarana Sukses (BSS) dan PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ), dan PT Putra
Mandiri Jaya (PMJ) untuk dimintai penjelasan terkait masalah limbah bahan
berbahaya dan beracun (B3) ini. Dan atas pernyataan dari pihak perusahaan bahwa
perusahaan tidak melakukan pembuangan limbah yang dimaksud.
“Setelah kami cek semua administrasi baik pemasukan dan pengeluaran limbah sesuai dengan apa yang ada dicatatan kami,” kata manajemen MSJ Adi Heri saat Komisi I DPRD Kaltim RDP dengan Ormas Persatuan Pemuda Adat Borneo melalui Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) terkait dugaan adanya pembuangan limbah B3 bukan pada tempatnya dari salah satu perusahaan pertambangan di Kutai Kartanegara.
Menanggapi hal tersebut, Jahidin akan mengundang Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten dan instansi terkait serta pihak-pihak yang mempunyai kompetensi terhadap pencemaran lingkungan untuk melakukan RDP serta peninjauan ke lokasi. (Adv)
Editor: Maruly Zainuddin










