Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan tunggakan yang belum terbayarkan oleh pihak perusahaan dari 2013 sampai 2018 totalnya sebesar Rp7,4 miliar, namun sebagian dari nilai tersebut telah ada itikad baik dari pihak perusahaan dengn melakukan pembayaran sebagian sehingga kekurangannya tersisa Rp5,2 miliar.
"Kita berharap permasalahan yang ada dapat diselesaikan oleh pihak perusahaan karena mengingat hal itu merupakan bagian dari hak para pekerja," ucap Reza, Selasa (17/102023).
Bagian dari komitmen Komisi IV DPRD Kaltim dalam melakukan pengawalan atas persoalan yang dikeluhkan oleh para tenaga kerja tersebut yaitu dengan meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim dapat membantu mengakomodir masalah tersebut sampai pihak perusahaan menunaikan tunggakannya.
"kita sudah meminta kepada Disnakertrans untuk bisa mengawal persoalan ini hingga tuntas," ujar Reza.
Adanya kejadian tunggakan tersebut dari pihak perusahaan mengakui para tenaga kerja yang belum terbayarkan upah lemburnya lantaran berada di serikat buruh yang berbeda, walaupun baginya itu bukan menjadi alasan yang dapat diterima untuk tidak menjalankan kewajibannya berkaitan dengan upah lembur.
"Dari persoalan yang ada kami juga meminta kepada Disnakertrans Kaltim untuk melakukan pendataan serikat buruh di Kaltim, supaya menghindari kejadi serupa terulang kembali," tegasnya.
Reza juga menyampaikan para tenaga kerja tersebut juga telah mengantongi Surat Perintah Membayar dari Disnakertrans Kaltim yang ditujuks pada perusahaan tersebut untuk dapat memenuhi kewajibannya, sehingga baginya sudah jelas tunggakan upah lembur tersebut wajib dipenuhi oleh pihak perusahaan. (adv)