“Salah satu indikator perhitungan jatah BBM suatu daerah adalah jumlah kendaraan bermotor yang teregistrasi di daerah. Dengan maraknya kendaraan bermotor plat nopol luar Kaltim yang mengisi BBM pada SPBU-SPBU di Kaltim, hal ini tentu akan mengambil jatah BBM kendaraan plat nopol KT, sehingga berdampak pada terjadinya keterbatasan dan kelangkaan BBM,” kata Sapto Setyo Pramono saat membacakan laporan akhir Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada rapat paripurna ke-38 DPRD Kaltim, Senin (16/10/2023).
“Kendaraan plat luar KT ini menggunakan fasilitas jalan di Kaltim dan ikut menghabiskan jatah BBM Kalimantan Timur namun pajak kendaraannya dibayarkan ke provinsi lain. Hal ini tentu sangat merugikan Kaltim,” tambahnya.
Oleh sebab itu, Tim Pansus Ranperda PDRD merekomendasikan kepada Pj Gubernur Kaltim dapat menyusun kebijakan berupa larangan atau pembatasan bagi SPBU di Kaltim untuk melayani pengisian BBM bagi kendaraan dengan plat nopol dari luar Kaltim. Kebijakan tersebut sudah mulai dijalankan di provinsi lain seperti Papua Barat.
Tak hanya itu, Ia menambahkan pansus juga merekomendasikan perlu merumuskan kebijakan pendataan kendaraan bermotor dan alat berat dari luar Kaltim yang masuk melalui kepelabuhanan dengan menjalin kerja sama dengan berbagai instansi terkait seperti PT ASDP dan Ditlantas Polda Kaltim untuk kemudian dengan kebijakan khusus dapat didorong membaliknama kendaraan tersebut menjadi plat KT apabila digunakan secara terus menerus lebih dari tiga bulan di Kaltim. “Hal ini guna meningkatkan PAD Kalimantan Timur dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor,” pungkasnya. (KK1/Adv)
Editor: Maruly Zainuddin