Dua aturan itu seperti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Khusus Raperda Pengelolaan Lingkungan Hidup menurutnya aturan ini disahkan 2024 karena adanya dokumen yang belum lengkap, sehingga berbicara waktu yang tersisa tak memungkinkan untuk dilakukan pembahasan.
Sementara Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal yang merupakan inisiatif DPRD Kaltim memiliki keterbatasan waktu dalam pembahasan yang membuat pihaknya mau tak mau meluncurkan aturan tersebut juga pada 2024 mendatang. "Jadi ada dua itu yang harus diluncurkan pada 2024 mendatang," tegas Rusman, Senin (25/9/2023).
Ia tak memungkiri keterbatasan waktu ini juga disebabkan beberapa Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim yang ditugaskan untuk membahas sebuah raperda meminta penambahan waktu kedua kalinya, sehingga jika keduanya tetap dipaksa dalam Propemperda pada 2023 ini berpotensi besar tidak tuntas sampai akhir tahun.
"Ada Pansus yang meminta penambahan waktu setelah kami telusuri alasannya juga sangat teknis sehingga akhirnya kita menerima, maka dari itu dua Raperda kita luncurkan pada 2024 mendatang," tuturnya.
Diungkapkannya, Pansus yang meminta penambahan waktu yaitu Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penambahan waktu itu juga harus dipahami dan dikabulkan sebab jika tidak akan menimbulkan kerugian bagi Kaltim, lantaran aturan tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah.
"Kalau kita luncurkan juga tahun depan akan menjadi kerugian bagi Kaltim, karena kita tidak bisa menerapkan aturan itu untuk pendapatan daerah," tutupnya. (Adv)
Editor: Maruly Zainuddin