Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyampaikan, sebagaimana diketahui bersama, pada Rapat Paripurna Ke-27, Gubernur Kaltim yang diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, Ujang Rachmat, telah menyampaikan Nota Penjelasan Tiga Ranperda Inisiatif Pemprov Kaltim.
“Sesuai dengan tahapan selanjutnya, maka agenda rapat paripurna kita pada hari ini, yaitu penyampaian Pandangan Umum Fraksi - Fraksi DPRD Kaltim terhadap Nota Penjelasan Ranperda Inisiatif Pemprov Kaltim tersebut,” ujarnya.
Adapun Pandangan Umum Fraksi terhadap tiga buah Ranperda Inisiatif Pemprov Kaltim yakni Ranperda Tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Pertambangan Kaltim menjadi Perseroan Terbatas (PT) Pertambangan Kaltim, Ranperda Tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Melati Bhakti Satya (MBS) menjadi PT MBS Kaltim, dan Ranperda Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Sementara, juru bicara PU masing fraksi yakni, Fraksi Golkar Nidya Listiyono, Fraksi PDI Perjuangan Herliana Yanti, Fraksi Gerindra Akhmed Reza Fachlevi, Fraksi PAN Sukmawati, Fraksi PKB-Hanura Sutomo Jabir, Fraksi PPP Rusman Yaqub, Fraksi PKS Ali Hamdi, Fraksi Demokrtar-Nasdem Puji Setyowati. “Tahapan selanjutnya sesuai dengan tata tertib dewan, yaitu tanggapan atau jawaban gubernur terhadap PU Fraksi-fraksi DPRD Kaltim yang akan dilaksanakan pada rapat paripurna selanjutnya,” jelas Hamas, sapaan akrab Hasanuddin Mas’ud.
Selain itu, penyampaian pendapat Gubernur Kaltim Terhadap Nota Penjelasan Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren disampaikan Asisten I Pemprov Kaltim Sirajuddin. (adv)