Untuk diketahui aturan yang menjadi acuan dalam menentukan nama Pj kepala daerah itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Melalui aturan tersebut Hamas sapaan akrabnya menyebutkan aturan mengenai usulan Pj itu dapat terbilang banci karena tidak ada kepastian bahwa usulan yang telah diberikan dapat terakomodir, lantaran hal ini berbicara tentang bagaimana upaya agar putra asli daerah dapat terpilih.
"Saya lihat agak banci sih aturan itu, karena kita tidak ada orang sebagai asesor tetap kembali ke pusat," ucap Hamas, Jumat (8/9/2023).
Sebagai informasi lima nama yang menjadi usulan DPRD Kaltim menjadi Pj Gubernur untuk melanjutkan kepemimpinan Isran Noor dan Hadi Mulyadi setelah habis masa periode yang akan jatuh pada 10 Oktober mendatang meliputi Deputi Bidang Sosial dan Budaya Badan Otorita IKN, Alimudin, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag H Kamaruddin Amin, Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik, Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni dan Rektor Unmul Abdunnur.
Sesuai aturan yang berlaku diperkenankan lembaga legislatif untuk mengusulkan 3 nama sebagai Pj, namun yang dilakukan DPRD Kaltim tetap mengirimkan 5 nama hasil akumulasi dari usulan tiap fraksi. Kendati demikian dari kelimanya DPRD Kaltim memberikan rengking terhadap 3 nama yang menjadi usulannya. Disinggung mengenai siapa tiga nama rengking tertinggi, Hamas enggan membeberkan.
"Pokoknya lima itu adapun pembobotan dan matriksnya ada keterangan di situ, jadi kami berikan lampiran juga atas nama-nama yang ada kepada Mendagri," tegasnya.
Ia mengharapkan nama yang nantinya akan dipilih Presiden melalui Mendagri menjadi Pj Gubernur Kaltim adalah representasi pejabat asli daerah, sebab mereka diyakini lebih paham tentang Kaltim serta masyarakatnya. (Adv)
Editor: Aspian Nur