Dikatakannya, pada Selasa (5/9/2023) lalu, DPRD Kaltim telah menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) untuk membahas tentang usulan Pj Gubernur dari DPRD Kaltim kepada Mendagri, namun dalam rapim itu belum berhasil menghasilkan 3 nama untuk diusulkan ke pemerintah pusat.
Hamas sapaan akrabnya mengatakan, dari 5 nama hasil akumulasi usulan 8 fraksi di DPRD Kaltim meliputi Deputi Bidang Sosial dan Budaya Badan Otorita IKN, Alimudin, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag H Kamaruddin Amin, Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik, Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni dan Rektor Unmul Abdunnur. Kelimanya belum memasuki tahap perengkingan.
"Kami malam ini rencananya akan kembali melaksanakan Rapim lagi," ucap Hamas, Kamis (7/9/2023).
Kendati demikian, dari 5 nama tersebut nantinya DPRD Kaltim akan mengusulkan 3 nama sesuai dengan rangking ditambah dua nama sisanya dari usulan masing-masing fraksi, sehingga dokumen yang diantarkan tetap 5 nama tersebut.
Ia mengakui hingga saat ini kendala yang dihadapi dalam usulan Pj Gubernur Kaltim tak adanya aturan baku tentang mekanisme pengajuan Pj Gubernur dari lembaga legislatif.
Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
"Kita sudah godok dengan skemanya, karena tidak ditentukan tatibnya gimana, tadi fraksi NasDem menginginkan perkursi, jadi semua kursi boleh, maksudnya mewakili fraksi," ungkap Hamas.
Mengingat tenggat waktu usulan itu jatuh pada Jumat (8/9/2023), pihaknya akan merampungkan pembahasan usulan Pj Gubernur pada Kamis (7/9/2023) malam ini.
Namun ia mempertegas dari usulan Pj Gubernur Kaltim pihaknya berupaya maksimal untuk dapat mengkomodir harapan yang selama ini berkembang yaitu dengan mengusulkan putra asli daerah dan menerima setiap usulan fraksi yang ada. (Adv)
Editor: Maruly Zainuddin