Sebagaimana diketahui, rombongan Forum Perempuan Peduli Perum Korpri Loa Bakung (FPPPKLB) memenuhi ruang rapat Gedung E DPRD Kaltim untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diinisiasi Komisi II DPRD Kaltim.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono mengatakan, akan ada pertemuan lanjutan dari persoalan peningkatan sertifikat dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diadukan pihak forum.
Sapto menegaskan, pertemuan kali ini belum membuahkan jawaban pasti atas keluhan tersebut, sebab dalam pertemuan masih ditemukan perbedaan sudut pandang peraturan yang berlaku dari antar pihak.
Pada persoalan itu, menurut Sapto perlu adanya keterlibatan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menjawab persoalan, termasuk mengenai alih fungsi status tanah agar tak bertabrakan dengan aturan.
"Termasuk pihak lain seperti kejaksaan yang bisa memberikan rekom hingga aturan dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri)" jelasnya.
Untuk diketahui, persoalan ini sudah bergulir selama 10 tahun di kawasan perumahan yang dulunya merupakan kawasan yang ingin dijadikan sebagai bandara, namun karena tidak layak, akhirnya dijadikan perumahan.
Dari keputusan itu, Pemprov Kaltim menggandeng Korpri Kaltim untuk menindaklanjutinya, kemudian Korpri Kaltim mencari developer untuk pembangunan perumahan yang proses transaksi kreditnya melalui Bank Tabungan Negara (BTN).
Saat ini, yang bermukim di Perumahan Korpri juga tidak sebatas mereka yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja, melainkan banyak juga non PNS yang tinggal di sana karena banyak rumah yang sudah diperjual-belikan.
Berdasarkan kronologis tersebut, Sapto mewanti agar persoalan ini jangan gegabah dalam mengambil keputusan, baginya hal tersebut rawan bertabrakan dengan hukum. "Nah ini memang harus kita harus pilah-pilah, kita tidak boleh gabah ya," tegasnya. (Adv)
Editor: Maruly Zainuddin