Untuk diketahui DPRD Kaltim telah menerima surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor 100.2.1.3/4445/SJ tentang usulan nama Pj Gubernur. Dalam surat tersebut ditujukan kepada beberapa daerah yang juga dalam waktu dekat kepemimpinannya perlu dilanjutkan oleh Pj Gubernur, salah satunya Kaltim. Surat tersebut juga menegaskan paling lambat usulan tersebut harus masuk ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 8 September 2023 mendatang.
Hamas sapaan akrabnya mengungkapkan, sebelum batas akhir yang telah ditentukan pihaknya akan segera merampungkan usulan tersebut, bahkan telah dibeberkan rencana dari Rapim itu akan dilaksanakan pada 5 September 2023 nanti. "Tapi Rapimnya akan kita laksanakan di Surabaya," ucap Hamas, Kamis (31/8/2013).
Ia menegaskan, seluruh fraksi telah mengusulkan nama-nama Pj Gubernur Kaltim yang akan diajukan ke Mendagri, setidaknya dalam akumulasi seluruh fraksi terhimpun sebanyak 5 nama yang ada meliputi Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag H Kamaruddin Amin, Rektor Unmul Abdunnur, Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni dan Deputi Bidang Sosial dan Budaya Badan Otorita IKN, Alimudin.
Ia menjelaskan, dari 5 nama yang ada nanti akan mengerucut menjadi 3 untuk diusulkan ke Mendagri, sehingga dari 5 nama yang ada nantinya akan melalui tahap perengkingan. Indikatornya disebutkan Hamas nama siapa saja yang paling banyak diusulkan oleh fraksi akan menjadi usulan DPRD Kaltim.
"Walaupun diperbolehkan usulan itu dari ketua, tapi kita tetap musyawarah untuk menjaring nama-nama dari usulan fraksi, nanti 5 ini yang akan kita rangking," jelasnya.
Ia juga menyematkan harapan kepada pemerintah pusat yang berwenang memutuskan siapa Pj Gubernur Kaltim, paling tidak dari 3 usulan nama yang akan diajukan kepada Mendagri terpilih salah satu diantaranya.
"Kan lucu juga kalau di luar dari 3 nama usulan kami, patut dipertanyakan, mudah-mudahan yang dipilih tidak di luar dari 3 nama usulan kami," tutupnya. (Adv)
Editor: Maruly Zainuddin