Bagus menjelaskan setiap jabatan diakui memiliki resiko kerja masing-masing, maka dari itu ia berharap kepada setiap pejabat yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dapat sangat berhati-hati dalam menjalankan sebuah kebijakan, karena akan rawan temuan hukum apabila tidak teliti dalam melaksanakannya.
"Bisa aja karena mungkin sudah di disposisi dari bawah kemudian jabatan-jabatan petinggi ini melakukan verifikasi, padahal mungkin mereka tidak menerima apa-apa," ucap Bagus, Jumat (25/8/2023).
Atas penjelasan tersebut, Bagus mengungkapkan agar yamg bersangkutan tetap tabah dalam menjalani proses hukum yang berlaku.
Menurutnya resiko pekerjaan yang seperti itu dapat menjadi evaluasi bagi Pemprov Kaltim, agar ke depannya dapat lebih teliti dalam menentukan pejabatnya melalui seleksi jabatan.
Untuk diketahui, setiap seleksi jabatan juga ditemukan beberapa tahap, ia berharap dalam penentuannya, pemegang kebijakan jangan hanya memilih pejabat atas dasar pertimbangan kedekatan emosional dengan peserta seleksi.
"Tetapi benar-benar dipastikan bahwa orang yang akan ditentukan ini telah memenuhi unsur kapasitasnya mampu dan sesuai memgang jabatan tersebut," tutupnya.
Sebelumnya diwartakan mantan Bupati Kutai Barat, Ismail Thomas yang juga merupakan Anggota Komisi I DPR RI ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan.
Ketut menjelaskan peran tersangka dalam hal ini yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan.
Atas tindakan yang dilakukan, Ketut membeberkan tersangka disangkakan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tak lama berselang, Christianus Beni yang merupakan mantan Kepala Dinas ESDM juga tersandung kasus serupa dengan tuduhan turut keterlibatannya, sebelum penetapan tersangka ia juga telah memenuhi panggilan sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Pemeriksaan itu tepat dilakukan pada Jumat (18/8) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung RI. (Adv)
Editor: Aspian Nur