Udin menegaskan setidaknya apabila Pemerintah Pusat ingin melakukan revisi dapat melibatkan pihaknya karena dinilai merupakan representasi dari suara masyarakat di Kaltim sehingga pihaknya menyuarakan hal tersebut.
"Revisi itu kami harapkan dapat melibatkan kami, karena mewakili suara masyarakat di Kaltim," ucap Udin, Senin (7/8/2023).
Ia menjelaskan beberapa hal yang mesti diperhatikan dalam rencana revisi Undang-Undang tentang IKN itu, seperti salah satunya menjunjung asas prioritas dalam melibatkan masyarakat lokal.
"Dalam aturan harus dijelaskan dengan tegas tentang prioritas tenaga lokal baik itu dalam proses pengerjaan yang berjalan atau bahkan untuk mengisi sejumlah kursi dalam Badan Otorita, sehingga masyarakat juga merasa adanya IKN dapat membangkitkan kesejahteraan," jelasnya.
Selain itu Udin menjelaskan hal lain yang perlu disoroti adalah aturan tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada wilayah khusus di IKN tersebut, sebab diketahui saat ini berkaitan dengan hak suara masyarakat wilayah tersebut masih belum mendapatkan kepastian.
"Jangan sampai nanti masyarakat sampai kehilangan hak pilihnya, karena bagaimanapun masyarakat juga perlu menentukan wakilnya," ungkap dia.
Setelah revisi berhasil dilakukan, dan sesuai harapan, maka yang perlu dikawal mengenai pelaksanaan dan penegakan terhadap aturan tersebut. (adv)