Peningkatan pelayanan oleh lembaga pelaksana seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ia maksud seperti dapat mendatangi para penyandang disabilitas atau bahkan masyarakat yang sedang sakit.
"Maka dari itu, aksesnya harus dipermudah. Hal ini mencakup pelayanan kepada orang yang sakit atau memiliki keterbatasan fisik, termasuk orang dengan disabilitas," ucap Jahidin, Minggu (6/8/2023).
Baginya seluruh masyarakat memilihi hak yang sama berkaitan dengan momen Pemilu tersebut, sehingga tak heran pihaknya selalu mendorong agar pelaksanaan itu dapat dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang berlaku.
"Penting untuk diingat bahwa pemilih disabilitas juga memiliki hak dan peran penting dalam menentukan masa depan politik daerah mereka," tegasnya.
Ia mengungkapkan hal itu dapat dilakukan guna menjami hak pemilih seluruh masyarakat dan mengurangi angka golongan putih (golput), namun diakui sejauh ini langkah tersebut sudah sesuai dengan apa yang diharapkan.
"Biasanya petugas yang datang mengunjungi mereka yang sakit kemudian membawakan alat penusuk suara untuk membantu mereka, sejauh ini cukup baik pelaksanaannya," ungkap dia.
Dirinya berkomitmen bersama KPU dan Bawaslu untuk meningkatkan aksesibilitas dan pelayanan bagi pemilih disabilitas. (Adv)
Editor: Aspian Nur