Ia mendorong regulasi itu dapat dibentuk oleh kabupaten dan kota lantaran lahan tersebut berada dalam kewenangannya, sehingga diharapkan setelah terbentuknya aturan tersebut, lahan justru tak beralih fungsi.
"Karena yang dikhawatirkan terkait hal itu agar lahan kita tidak beralih fungsi dari pertanian," ucap Nidya, Kamis (3/8/2023).
Baginya, lahan pertanian untuk ketahanan pangan sangatlah penting bagi suatu daerah untuk menopang kebutuhan pangan. Disinggung mengenai berapa jumlah luasan seluruh lahan pertanian di Kaltim, pihaknya belum dapat memastikan, namun sementara waktu ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tengah melakukan pendataan terbaru sebagai bahan evaluasi bersama.
"Kami meminta agar verifikasi dilakukan menggunakan teknologi canggih, sehingga hasilnya akurat dan dapat dijadikan acuan final," jelasnya.
Ia juga mendorong pemenuhan data itu harus dihadirkan secara pasti, sebab dari hasil tersebut akan menentukan bagaimana kebijakan yang akan diambil sebagai langkah untuk mempertahankan. (Adv)
Editor: Maruly Zainuddin