Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi mengatakan, pengembangan desa di Kaltim bukan menjadi tanggung jawab salah satu pihak saja, melainkan perlu sinergitas bersama. Untuk diketahui, persoalan yang kerap muncul pada desa tertinggal berkaitan dengan aksesbilitas kawasan.
"Keberhasilan pembangunan desa terletak pada kebersamaan dan kerja sama antara pemerintah, DPRD, BPD dan perangkat desa. Dan juga kemajuan desa akan terwujud melalui perencanaan yang matang, implementasi yang tepat dan partisipasi aktif masyarakat," ucap Reza, Minggu (23/7/2023).
Politisi Partai Gerindra ini juga menegaskan, pihaknya terus berkomitmen untuk mendorong pengembangan desa yang ada di Kaltim karena memiliki peran penting bagi keberlanjutan pembangunan jangka panjang dan menengah.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya'qub menjelaskan, perlu pembentukan regulasi tentang pengelolaan desa, sebab masih belum terbentuknya sebuah regulasi yang menjadi turunan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Desa merupakan kelemahan, sehingga tak ada implementasi hingga pada tingkat bawah.
"Termasuk dalam tata kelola keuangan. Alokasi anggaran desa itu kan langsung, tidak melalui provinsi. Sehingga kalau kita mau bedah sesungguhnya undang-undang desa itu," tutupnya. (Adv)
Editor: Maruly Zainuddin