Ia menjelaskan, pengesahan itu hanya disetujui oleh beberapa fraksi, sementara Fraksi Demokrat bersama Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI menolaknya. Puji yang juga merupakan Fraksi Demokrat DPRD Kaltim tentu memiliki pandangan yang serupa walaupun kewenangan tersebut hanya dapat dilakukan oleh Anggota DPR RI.
Puji menjelaskan beberapa dari pengesahan tersebut turut menimbulkan gejolak penolakan, terkhusus pada kalangan pekerja kesehatan dan organisasi profesi terkait. "Kita pahami, kewenangan itu berada di pusat karena bicara tentang Undang-Undang, tapi kalau kita melihat adanya gejolak penolakan perlu diperhatikan juga," ungkap Puji, Kamis (13/7/2023).
Salah satu yang menjadi pro dan kontra pengesahan regulasi itu seperti dipangkasnya wewenang organisasi profesi terkait dalam memberikan rekomendasi pada Surat Izin Praktik (SIP).
Disinggung ketika gejolak penolakan tersebut juga akan terasa sampai di Kaltim, tentu ia yang merupakan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim menaungi tentang kesehatan akan turut mengakomodir keluhan tersebut dan menyuarakannya hingga ke DPR RI.
"Pasti akan kami tampung kalau ada keluhan di Kaltim dan akan kami suarakan, selain itu kami harap tenaga medis tetap menjalankan fungsinya dengan tepat," tutupnya. (Adv)
Editor: Maruly Zainuddin