Anggota DPRD Kaltim Dorongan RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan
1 menit baca503 kali dibaca

Penulis: Claudius Vico
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Anggota DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat untuk dapat segera disahkan.
Dikatakannya, melalui pendekatan regulasi itu maka akan dapat melindungi seluruh aspek kebudayaan terkhusus di wilayah Kaltim dalam menyikapi adanya Ibu Kota Nusantara (IKN).
Veridiana yang juga merupakan Ketua Komisi III DPRD Kaltim ini mengungkapkan, hingga saat ini aturan tersebut masih belum ada, sehingga apabila aturan tersebut telah dibentuk, maka akan turut mengatur seluruh masyarakat adat di negara ini.
"Jadi bergemingnya di dalam undang-undang masyarakat adat Itu, otomatis kalau undang-undang itu kan se-wilayah Indonesia nih, maka akan masuk juga di IKN itu," sebut Veri sapaan akrabnya, Jumat (7/7/2023).
Ia membeberkan, mengenai RUU tersebut sebenarnya sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI, akan tetapi masih terdapat perbedaan pendapat antar anggota, sehingga menimbulkan selisih perhitungan suara tentang setuju atau tidaknya pengesahan aturan tersebut.
"Ada 54 persen itu yang tidak setuju, otomatis kan sisa 46 persen saja yang setuju. Jadi perlu memang orang-orang yang harus strong (kuat) di sana berteriak tentang (RUU) itu," ujarnya.
Pihaknya menyuarakan pengesahan RUU itu sebab terdapat kekhawatiran adanya IKN akan berpotensi menggerus masyarakat adat, bahkan kebudayaan khas Kaltim. Hal ini jelasnya yang tak diinginkan, sehingga menurutnya salah satu cara mengantisipasi dengan menggunakan pendekatan aturan. (Adv)
Editor: Maruly Zainuddin










