Rusman menjelaskan, pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) terdapat salah satu klausul yang menjelaskan masyarakat yang masuk dalam wilayah IKN dibebaskan dari Pemilihan Umum (Pemilu) atau dapat diartikan masyarakat tersebut hanya dapat menggunakan hak suaranya dalam pemilihan presiden (Pilpres), pemilihan anggota DPR RI dan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Sementara untuk pemilihan anggota DPRD Kaltim dan kabupaten/kota tidak diberikan hak suara. “Itu artinya masyarakat yang berada dalam wilayah IKN hanya dapat menggunakan sebagian hak suaranya saja,” ucap Rusman, Senin (3/7/2023).
Kendati demikian dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) justru bertolak belakang yang menyebutkan seluruh masyarakat tanpa terkecuali dapat menggunakan hak suaranya.
“Pertanyaannya, ketika Pemilu nanti ada anggota yang terpilih dari Dapil sana (IKN) dia berstatus sebagai anggota DPRD apa?” ujarnya.
Ia mengandaikan, apabila kondisi tersebut tetap berjalan, terdapat anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang kemudian mendapatkan keluhan dari warga Sepaku, dan ini yang kemudian akan menjadi konflik kebijakan karena ada batasan.
“Anggota DPRD tentu urusannya dengan bupati PPU, sementara ada batasan tadi, masa masyarakat harus mengadu ke DPR RI karena Badan Otorita kaitannya langsung dengan Presiden sementara kan IKN juga tidak ada lembaga legislatifnya,” jelas Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Maka dari itu beberapa gambaran potensi persoalan yang akan terjadi, ia meminta agar Badan Otorita IKN dapat menyikapinya dengan baik. (Adv)
Editor: Maruly Zainuddin