Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur Marthinus menyampaikan hal ini terkait masalah ganti rugi lahan yang belum tuntas.
DPRD segera melakukan tinjauan lapangan, menghimpun data teknis untuk mengetahui duduk permasalahan karena dari informasi yang ia terima setidaknya ahli waris memiliki lahan seluas 44 hektarnerupa perkebunan yang telah dikelola beberapa tahun belakangan ini.
Dari luasan lahan tersebut pihak perusahaan baru menuntaskan ganti rugi lahan sebesar 3 hektar, sedangkan 41 hektar sisanya dianggap pihak perusahaan merupakan lahan tak bertuan.
“Maka dari itu kami berharap perusahaan dapat mengumpulkan data teknis sebelum kami melakukan kunjungan lapangan,” ucap Marthinus, Minggu (2/7/2023).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini juga mengharapkan untuk instansi terkait dapat menyediakan data administrasi yang cukup lengkap untuk dapat mengetahui langkah apa yang akan ditempuh.
“Instansi terkait kami meminta semua pihak untuk menyerahkan dokumen pendukung, buat ada transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun pihak kuasa hukum dari ahli waris juga telah melakukan upaya-upaya diluar ranah hukum dengan melakukan somasi kepada perusahaan untuk menuntut hak ganti rugi lahan yang dibiarkan oleh pihak perusahaan.
“Dengan langkah-langkah yang akan kami tempuh, kami berharap memperoleh data dan informasi yang akurat serta mencari solusi yang adil dan menguntungkan bagi semua pihak terkait dalam sengketa ini,” tutupnya. (Adv)
Editor: Aspian Nur