Udin turut mengetahui adanya kabar pemberhentian sementara terhadap penelusuran kasus 21 IUP palsu yang saat ini sedang bergulir di Polda Kaltim, menurutnya hal itu menandakan bahwa sistem administrasi pemprov patut dipertanyakan.
“Ini bukti betapa bobroknya sistem Pemprov Kaltim, sampai hal seperti ini tidak ada arsip berkas yang semestinya hal itu merupakan proses administrasi umum,” ujar Udin, Minggu (2/7/2023).
Tidak adanya bukti asli dari dokumen 21 IUP palsu lagi-lagi membuat pihaknya melayangkan tuduhan bahwa salah satu oknum dari Pemprov Kaltim juga berupaya untuk mengaburkan barang bukti sehingga kelanjutan penelusuran dihentikan.
“Anehnya kasus ini kan dilaporkan oleh Inspektorat, tapi apa yang jadi landasan bukti mereka, masa hanya dalam bentuk fotokopi, harusnya ada lampiran dokumen aslinya,” bebernya.
Namun ia menegaskan pemberhentian penelusuran ini bukan berarti menutup kasus yang tengah didalami, melainkan dapat dilanjut oleh adanya aduan dari berbagai pihak yang turut sdirugikan dalam kasus tersebut. Maka dari itu diharapkan seluruh pihak yang dirugikan dapat melaporkan hal itu kepada lembaga yang berwenang. (Adv)
Editor: Aspian Nur