Hal itu disampaikan berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN Alimuddin Senin (26/6/2023) di Kantor DPRD Kaltim.
Setidaknya terdapat tiga daerah yang termasuk dalam golongan kawasan pengembangan IKN seperti Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kota Balikpapan. Rusman memaparkan setidaknya makna revitalisasi itu berkaitan dengan adanya batasan kewenangan antara Pemerintah Kabupaten atau Kota dengan Pemerintah Provinsi yang mengurus tentang pendidikan.
"Kita ketahui bersama pembangunan pendidikan selalu terbentur dengan aturan kewenangan yang PAUD sampai SMP itu kewenangan kabupaten dan kota, sedangkan SMA dan SMK itu kewenangan provinsi," ungkap Rusman kepada Koankaltim.com.
Menanggapi adanya batasan kewenangan itu Rusman menyatakan jadi pemicu sehingga tidak adanya sinergitas antara unsur pemerintahan, sehingga menurutnya upaya revitalisasi yang akan dituju oleh Badan Otorita IKN sangat disambut positif. "Bagusnya dari Badan Otorita ini ingin keluar dari kebijakan itu" ujar Rusman lagi.
Sementara itu Alimuddin menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti wacana itu dengan melakukan Focus Group Discussion (FGD) atau dapat disebut ruang diskusi terfokus membahas tentang revitalisasi itu. Selain yang disampaikan Rusman, penerapan Merdeka Belajar secara maksimal juga menjadi bagian dari tujuan yang ingin dicapai khususnya pada wilayah seputaran IKN.
"Karena sudah bukan lagi jamannya anak-anak itu berpatokan dengan nilai, banyak yang bisa menjadi acuan," tutup Alimuddin. (Adv)
Editor: Aspian Nur