Namun pada umumnya ia yang juga fokus dengan sektor pendidikan di Kaltim mengungkapkan persyaratan tersebut merupakan hal yang positif dalam upaya untuk mengidentifikasi penyalahgunaan narkotika di dunia pendidikan.
"Karena semakin ke sini, makin parah dan kreatif saja penyebaran narkoba. Lewat peraturan ini, pemerintah ingin membenahi semua itu," uca Nanda Selasa (20/6/2023).
Menurutnya, selain mewajibkan persyaratan tersebut, pemerintah juga perlu memikirkan penanganan yang harus diberikan kepada calon peserta didik yang sudah terlanjur terjerumus.
"Kan dia harus diberikan satu penanganan yang intensif. Jangan sampai putus sekolah hanya karena narkoba, jangan sampai tidak diterima," jelasnya.
Sehingga ia berpesan selain syarat itu menjadi upaya antisipasi pemerintah, pembinaan terhadap mereka yang pernah positif menggunakan markoba juga jangan sampai tidak dipikirkan.
"Jadi oke ini adalah bentuk kekhawatiran kita, saya tidak menolak persyaratan tersebut. Tapi harus ada upaya lain. Penanganannya seperti apa. Kalau positif harus dikasih pembinaan, pemerintah harus memikirkan itu," tutupnya. (Adv)
Editor: Maruly Zainuddin