Meski ia sampaikan seluruh pendapatan PPPK guru sebetulnya sudah gamblang tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK), mulai dari gaji dan tunjangan telah dirincikan dalam dokumen tersebut. "Jadi SPK itu sudah dijelaskan bahwa dia mendapatkan gaji dan tunjangan. Nah, tunjangan tuh apa saja, itu dijelaskan," ucap Puji, Senin (19/6/2023).
Puji menjelaskan, adanya perbedaan TPP PPPK guru dengan ASN karena ada sumber penghasilan yang disebut tambahan penghasilan (Tamsil) tak didapatkan oleh PPPK. Khusus Tamsil dianggarkan di APBN.
Dia juga membeberkan, tunjangan yang sifatnya wajib sebetulnya telah dipenuhi oleh Pemprov Kaltim, meski ada pula tunjangan lain yang sifatnya bukan wajib. "Tunjangan lain yang diminta oleh forum itu sunnah, tetapi yang wajib sudah dijalankan oleh pemerintah," ujarnya.
Apa yang telah diterima PPPK guru saat ini jelasnya sudah terbilang cukup tinggi, akan tetapi ia juga tetap meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim dapat menghimpun perbandingan pendapatan yang diterima PPPK guru di daerah lain, sebab menurutnya hal ini merupakan salah satu upaya yang dapat mempertimbangkan usulan tersebut.
"Mesti harus ada pembandingnya. Jangan sampai kemudian nanti tanpa pembanding itu dinaikkan, justru akan menimbulkan gejolak yang lebih besar lagi," tutupnya. (Adv)
Editor: Maruly Zainuddin