Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur Sigit Wibowo yang menyebut mereka memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi nama Pj gubernur pasca masa kepemimpinan Isran Noor dan Hadi Mulyadi habis Oktober 2023 mendatang kendati dalam penentuannya menunggu keputusan dari Kemendagri. "Sesuai aturan kami memiliki kewenangan mengusulkan nama-nama untuk diberikan ke Kemendagri," ucap Sigit Senin (19/6/2023) hari ini.
Untuk menentukan rekomendasi nama nantinya akan dibahas melalui forum Rapat Pimpinan (Rapim) DPRD Kaltim dan usulan nama tak dapat asal sebut atau bahkan menunjuk keluarga yang bersangkutan, sebab dalam usulannya terdapat sejumlah kriteria harus dimiliki oleh nama yang diusulkan. "Seperti minimal yang diusulkan Eselon I, kalau di sini setara dengan sekda (sekretaris daerah)," ungkapnya.
Kendati demikian belum ada nama pasti yang bakal diusulkan ke Kemendagri, Sigit mengakui santer terdengar ada tiga nama yang beredar versi individu di DPRD Kaltim seperti Dirjen Otda Kemendagri Dr Akmal Malik, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag H Kamaruddin Amin dan Rektor Universitas Mulawarman Dr Ir Abdunnur.
"Ada teman-teman yang ngusulin nama-nama, tapi DPRD Kaltim belum menentukan nama yang akan kami antar ke Kemendagri sebagai calon Pj," pungkas Sigit. (Adv)
Editor: Aspian Nur