Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur Baharuddin Demmu menjelaskan hal itu dilakukan guna mendapatkan penegasan tentang wilayah kawasan Tahura Bukit Soeharto.
"Kami sudah rapat membahas perjanjian penggunaan kawasan hutan di Tahura. Kami ingin mempertegas batas-batas kawasan hutan mana saja yang akan digunakan untuk jalan hauling," sebut Demmu Rabu (31/5/2023).
Perusahaan yang dimaksud dalam hal ini akan memproses perpanjangan kerjasama sehingga mengidentifikasi lahan juga dinilai penting agar tidak terjadi kekeliruan dikemudian hari.
Kalau kawasan yang akan dikerjakan dengan status sebagai kawasan hutan maka tidak terjadi masalah, namun apabila lahan yang dituju berstatus Areal Penggunaan lain (APL) hal itu perlu disikapi. "Kalau statusnya APL tapi juga memanfaatkan untuk hauling, maka itu yang mau dicarikan solusi karena masih ada klaim dari pihak lain," ungkap Demmu.
DPRD juga akan mengundang perusahaan tersebut untuk memastikan dalam dokumen perjanjian kerjasama, sehingga dalam pertemuan yang sudah berlangsung itu pihaknya hanya ingin menghimpun data tentang status peruntukan lahan.
"Makanya kami undang pihak-pihak terkait, yang dikerjasamakan ini apakah di wilayah APL. Kalau iya, perusahaan bersedia menyelesaikannya. Pastinya, harus dibuktikan dengan legalitas. Apakah itu dibayar atau izin kerja sama dengan rakyat. Kita agendakan lagi dalam waktu dekat ini," pungkas Demmu. (Adv)
Editor: Aspian Nur