Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mengatakan, kesalahan pembayaran yang terjadi menurutnya karena ketidak telitian dari tim pembebasan lahan jalan tol. Ada anggaran sebesar Rp6,8 Miliar nilai ganti rugi lahan tersebut yang terjadi salah bayar. "Jadi nilai besaran yang ada diterima dua orang," ucap Demmu usai RDP tersebut.
Salah bayar yang dimaksud seperti lahan atas nama Amiruddin selaku masyarakat yang mengadukan berada di satu sisi namun lahan yang dibebaskan justru yang berada diseberangnya, padahal kebutuhan pembebasan lahan itu tepatnya pada lahan milik Amiruddin.
"Makanya kami akan meninjau lokasi yang mana lahan Amir dan yang mana lahan yang salah bayar itu," sebut Demmu lagi.
Diyakini dari kejadian tersebut akan ada potensi proses hukum ke depan, apalagi masyarakat telah melakukan gugatan dan telah mencapai tahap putusan dimenangkan oleh masyarakat, putusan itu diterbitkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada 16 Maret lalu.
Melihat banyaknya persoalan yang terjadi pada kasus lahan, Demmu mengingatkan kepada pemerintah agar permasalahan yang ada dijadikan pembelajaran, supaya ke depannya hal seperti ini tidak terulang kembali.
"Persoalan lahan ini ke depan harus hati-hati, karena konflik-konflik itu bisa saja muncul terus menerus," ujar Demmu. (Adv)
Editor: Aspian Nur