Beberapa aduan yang disampaikan kepada pihaknya melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (29/5/2023) hari ini meliputi pemerataan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) antara Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK, kemudian forum itu juga turut menyuarakan Tambahan Penghasilan (Tamsil) serta sertifikasi guru dan mengenai pendaftaran PPPK.
"Namun yang paling utama disuarakan yaitu mengenai TPP," ucap Puji kepada Korankaltim.com.
Saat ini nilai TPP PPPK guru yang diterima sebesar Rp1,2 juta, sementara dalam tuntutan pemerataan itu diharapkan dapat sama dengan TPP ASN yang senilai sekitar Rp4 juta.
"Kami dari Komisi IV tidak punya kewenangan untuk bisa menentukan ini, tetapi nanti kita akan melihat struktur kemampuan keuangan daerah," jelas Puji lagi.
Mengacu dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi pembayaran TPP untuk PPPK dilakukan oleh daerah berdasarkan kemampuan keuangan, menyikapi persoalan TPP ini Puji mengungkapkan nantinya akan ada pertemuan lanjutan pada 5 Juni mendatang.
"Sudah kami jadwalkan, kemudian akan kami undang bagian hukum untuk melakukan telaah mengenai hal ini," paparnya.
Rencana pertemuan yang akan datang diharap mampu meminimalisir persoalan yang saat ini sedang disikapi. "Setidaknya bisa menghadirkan komitmen dari pemerintah untuk dapat menyelesaikan satu per satu persoalan yang ada," tutup Puji. (Adv)
Editor: Aspian Nur