Hamas sapaan akrabnya menegaskan dalam hal ini Ketua DPRD Kaltim memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi 3 orang yang akan dijadikan sebagai Pj Gubernur Kaltim untuk melanjutkan masa kerja yang akan mengalami kekosongan sampai pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 mendatang.
"Sesuai dengan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 4/2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota," ucap Hamas, Kamis (25/5/2023).
Selanjutnya, setelah pimpinan DPRD Kaltim itu telah mengantongi 3 nama yang akan pihaknya rekomendasikan, lembaga legislatif akan mengirimkan nama-nama tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ditetapkan dari ketiga nama tersebut siapa yang akan terpilih.
"Nanti Kemendagri juga akan menggodok, siapa yang keluar itulah yang akan menjadi Pj," jelasnya.
Disinggung siapa saja nama yang akan memungkinkan masuk dalam rekomendasinya, Hamas belum dapat memastikan, namun yang jelas ada syarat administrasi yang wajib dipenuhi salah satunya pejabat yang bersangkutan memiliki golongan Eselon I. "Masih kami proses. Calon Pj nanti yang sesuai dan punya Eselon I," tutupnya. (Adv)
Editor: Rusdianto