Setidaknya dalam Rapat Paripurna ke-16 itu turut membahas penyampaian rekomendasi dari Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), laporan kerja Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah, laporan kerja Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, laporan kerja Pansus Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah serta laporan kerja Pansus Pendidikan dan Wawasan Kebangsaan.
"Hanya Pansus LKPJ yang menyampaikan rekomendasinya, sisanya masih meminta perpanjangan waktu," ucap Hamas sapaan akrabnya, Senin (22/5/2023).
Disinggung mengenai sejumlah pansus yang meminta perpanjangan waktu masa kerja, Hamas membeberkan lantaran pansus tersebut masih membutuhkan pendalaman untuk produk regulasi, maka dari itu tak heran apabila perpanjangan waktu diberikan kepada pansus-pansus tersebut guna mewujudkan hasil yang maksimal.
"Alasan perpanjangan karena masih ada yamg belum detil, jadi kami berikan waktu lagi untuk pendalaman," tegasnya.
Diharapkan dalam penamaban waktu masa kerja yang telah diberikan dapat dimanfaatkan dengan maksimal bagi masing-masing pansus guna menghasilkan produk hukum sesuai dengan harapan. (Adv)
Editor: Rusdianto