Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengungkapkan terdapat beberap nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berubah serta fungsi dan kerjanya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyebutkan salah satu perubahan yang signifikan seperti nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) dirubah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kaltim guna melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi
di daerah.
Hal itu sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021 tentang
Badan Riset dan Inovasi Nasional. "Kenapa ditunggu perubahannya karena kerja sama penelitian khususnya di Kaltim diminta untuk segera dirubah," ucap Demmu usai Rapat Paripurna ke-15 Senin (15/5/2023).
Selain itu perubahan lainnya seperti pencabutan Perda tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah, Khusus bagian ini secara umum bukan merubah fungsi dan peran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) melainkan sistem pertanggungjawaban yang berada di bawah Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim.
"Selama ini kan khusus ya, jadi langsung ke Pemprov Kaltim, sekarang sistemnya berkoordinasi dengan Dinkes jadi bersinergi untuk sama-sama membangun," jelasnya.
Sebelum pengesahan Demmu membeberkan bahwa aturan ini dalam proses fasilitasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sempat dikembalikan karena kekurangan dokumen tepatnya mengenai Keputusan DPRD Kalimantan Timur tentang Usulan Ranperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023. (Adv)
Editor: Aspian Nur