Demmu menjelaskan berdasarkan komitmen yang telah terbangun antara beberapa pihak itu menghasilkan masyarakat yang belum menerima haknya siap untuk membuka akses jalan yang selama ini ditutup karena bentuk kekecewaan terhadap pembebasan lahan yang tak kunjung dituntaskan.
"Mudah-mudahan besok tepatnya pukul 10.00 wita masyarakat bersedia membuka jalan yang selama ini ditutup," ucap Demmu usai RDP.
Selain kesiapan membuka jalan yang diblokir belakangan ini, Demmu menjelaskan beberapa hal yang mesti diperhatikan oleh Pemprov Kaltim khususnya Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR Pera) Kaltim yang siap dikawal juga oleh Komisi I DPRD Kaltim.
"Jadi segala proses kami minta untuk dilibatkan karena itu bagian komitmen dengan masyarakat agar sesuai dengan harapannya," sebutnya.
Ia membeberkan setidaknya terdapat dua kemungkinan mengenai proses pembebasan lahan yang akan dilalui oleh Pemprov Kaltim seperti proses pembayaran yang bisa menggunakan dana Biaya Tidak Terduga (BTT) Pemprov Kaltim yang memungkinkan jika langkah itu akan diambil maka proses pembayaran akan lebih cepat, akan tetapi jika tidak dapat melalui pos anggaran tersebut maka akan dialokasikan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2023.
"Yang perlu diperhatikan itu dokumen pendukung dari masyarakat telah memenuhi yang menjadi kebutuhan dokumen pembebasan lahan," ungkapnya.
Disinggung mengenai temuan alokasi anggaran Rp188 miliar mengenai pembebasan lahan dan berpotensi telah terbayarkan pada segmen Ring Road II, Demmu mengungkapkan pihaknya mempercayakan sepenuhnya kepada instansi berwenang untuk menelusuri hal tersebut.
"Artinya kita tidak masuk ke ranah itu, namun yang jelas biarkan hal itu dari kejaksaan yang memeriksa, pembebasan ini juga akan meminta advis dari mereka, sehingga kalau semuanya aman kita tidak akan ragu untuk mengamggarkan," tutupnya. (Adv)
Editor: Aspian Nur