Untuk diketahui pencabutan dua Perda itu meliputi Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Reklamasi dan Pasca Tambang serta Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Veri mengungkapkan selisih komunikasi yang terjadi itu mengakibatkan antara dua instansi tersebut saling menunggu untuk mengajukan permohonan fasilitasi ke Kemendagri, padahal ungkap Veri pada Januari lalu pihaknya telah mengajukan surat kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah.
"Melalui hasil konsultasi dengan Kemendagri kami diminta untuk bersurat ke Pemprov Kaltim, untuk menjemput hasil fasilitasi, kami tunggu sampai hari ini belum juga sampai ternyata surat yang kami ajukan itu tidak sampai ke Biro Hukum," ucap Veri Senin (15/5/2023).
Pihaknya turut menyayangkan hal itu sampai terjadi karena menurutnya mengenai hal itu Pemprov Kaltim dapat menjalin komunikasi dengan DPRD Kaltim untuk memastikan keberadaan surat tersebut.
"Jadinya tidak efektif kerja kita karena saling tunggu menunggu seharusnya sebelum perpanjangan ini kami sudah bisa menerima," jelasnya.
Disinggung mengenai perpanjangan terakhir pada Rapat Paripurna ke-15 ini Veri menegaskan pencabutan itu merupakan tanggung jawab Komisi III DPRD Kaltim, sehingga apabila dalam masa kerja terakhirnya pembahasan itu masih saja tak tuntas karena ada kendala yang ditemukan maka pihaknya akan mengembalikan kepada unsur pimpinan.
Ia mengharapkan agar Pemprov Kaltim dapat melakukan proses sesegera mungkin untuk mendapatkan hasil fasilitasi tersebut, sebab dokumen itu menurutnya begitu penting agar dapat melanjutkan proses pembahasan.
"Karena isi dari dokumen itu adalah rekomendasi untuk menjawab keresahan kita terlebih mengenai pengawasan reklamasi," tutupnya. (adv)
Editor: Rusdianto