Sebagai informasi temuan tersebut bertepatan dengan kegiatan uji petik Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) saat mengunjungi kawasan Samboja, Muara Jawa, Dondang dan Sangasanga, sementara itu terhadap temuan lubang tambang pihaknya temukan saat berada di kawasan Kecamatan Sangasanga.
"Itukan ada 1 segmen jalan yang dikerjakan lewat APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) provinsi tahun ini, pas bersebrangan dengan lubang tambang," ucap Demmu, Kamis (11/5/2023).
Ia mengkhawatirkan jarak yang tak jauh dari fasilitas umum ini akan mempengaruhi ketahanan badan jalan yang telah dibangun oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, maka dari itu ia berharap lubang pasca tambang itu dapat segera ditutup dan tidak berpotensi merusak kondisi jalan umum ke depannya.
"Ada satu ketakutan, kalau lubang tambang ini tidak ditutup, itu kan lama kelamaan air turun lama kelamaan mengganggu jalan provinsi," jelasnya.
Di samping itu ia berharap agar lubang pasca tambang yang letaknya kurang lebih 35 sampai 50 meter dari badan jalan ini tidak termasuk dalam 20 persen ketentuan lubang pasca tambang yang membolehkan untuk tidak ditutup.
"Nah kita berharap, lubang tambang yang kita temui tadi itu, itu menjadi bagian yang wajib untuk ditutup," ungkapnya.
Melihat jarak yang sangat dekat dapat dimungkinkan kegiatan aktivitas tambang terdahulu menyalahi aturan yang ada, sebab ia menegaskan ada ketentuan rasius jarak minimal 500 meter dari fasilitas umum.
Ia menegaskan pihaknya akan tetap berkomitmen untuk menuntaskan temuan tersebut. "Sehingga nanti kami minta di DPRD supaya cepat dilakukan penutupan, sehingga jalan-jalan provinsi kita ini aman," tutupnya. (Adv)
Editor: Rusdianto