Ia menjelaskan upaya tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang pernah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 7 Maret lalu di DPRD Kaltim, kemudian berlanjut dengan pertemuan di Kantor Kecamatan Sangkulirang dengan hasil tak memuaskan.
"Aduan ini masih dalam proses, jika sudah selesai maka kita kembali akan memanggil pihak terkait untuk melakukan RDP," ucap Demmu, Rabu (10/5/2023).
Ia menegaskan persoalan masyarakat terutama mengenai persoalan sengketa lahan akan semaksimal mungkin akan diakomodir oleh pihaknya selaku lembaga legislatif, maka dari itu ia mengharapkan masyarakat tak segan-segan untuk melakukan pengaduan apabila ingin melalui jalur non litigasi.
"Pastinya kami siap untuk menyikapi persoalan masyarakat terutama yang banyak kami tangani ini adalah persoalan sengketa lahan," tuturnya.
Sebelumnya diwartakan DPRD Kaltim sempat mengancam perusahaan untuk tidak memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang bergerak di bidang kelapa sawit ini pada RDP pertama yang berlangsung pada 7 Maret lalu apabila tidak segera melakukan upaya pembebasan terhadap temuan penyerobotan lahan masyarakat.
Kemudian berselang 14 hari kemudian beberapa perwakilan Anggota Komisi I DPRD Kaltim diutus untuk menghadiri pertemuan antara perusahaan dengan masyarakat di Kantor Kecamatan Sangkulirang, sayangnya hasil yang ditemukan tidak membuahkan hasil yang memuaskan. Tak heran apabila persoalan itu akan pihaknya sikapi kembali melalui pertemuan RDP. (Adv)
Editor: Rusdianto