Ia mengungkapkan setidaknya ada tiga hal yang melatar belakangi pansus itu terbentuk seperti memastikan pengelolaan pertambangan di Kaltim sesuai dengan kaidahnya, memastikan penanganan 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu yang mencantumkan tanda tangan Gubernur Kaltim Isran Noor dan mendorong Pemerintah provinsi (Pemprov) Kaltim dalam pengawasan realisasi Corporate Social Responsibility (CSR) dan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM).
Salah satu rekomendasi yang telah disampaikan oleh pansus yaitu membentuk kembali pansus yang lebih spesifik untuk mengawal beberapa persoalan yang elama ini pernah tersorot oleh Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim selama masa kerjanya.
"Membentuk pansus yang lebih khusus lagi seperti khusus mengamati realisasi CSR dan PPM setiap perusahaan tambang di Kaltim, termasuk soal pengawasan reklamasi" ucap Udin, Senin (8/5/2023).
Mengapa CSR dan PPM juga menjadi salah satu hal yang penting untuk diperhatikan, karena menurut Udin masih banyak persoalan distribusi dana itu yang dinilai belum tepat sasaran, sebab yang ia harapkan kewajiban yang telah dialokasikan oleh masing-masing perusahaan dapat mensejahterakan masyarakat yang berada di sekitar perusahaan itu beroperasi.
Kemudian mengenai persoalan 21 IUP palsu yang sementara ini pemeriksaannya tengah berproses di Polda Kaltim, Udin menyebutkan untuk pengawalan kasus itu akan dilimpahkan pada Komisi I DPRD Kaltim hingga kasus itu terungkap siapa dalang yang bermain di balik terbitnya dokumen bodong itu.
"Kita serahkan penuh untuk proses lebih lanjut di Polda Kaltim dan diawasi oleh Komisi I DPRD Kaltim," jelasnya.
Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga turut mendapatkan catatan rekomendasi berkaitan dengan upaya pengungkapan 21 IUP palsu ini salah satunya Biro Umum Sekretariat Provinsi Kaltim yang juga menjadi bagian dari alur pernerbitan dokumen IUP.
"Meminta kepada Biro Umum untuk terbuka dalam menjelaskan oknum yang terlibat dalam mengeluarkan nomor Surat tentang 21 IUP Palsu kepada Kepolisian sebagai tambahan informasi dalam proses penyidikan," tutupnya. (Adv)
Editor: Rusdianto