Penelusuran tersebut untuk diketahui merupakan salah satu upaya tindak lanjut yang dilakukan Komisi I DPRD Kaltim pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada (11/1/2023) lalu tentang Dugaan penyerobotan lahan oleh PHM.
Politisi asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan usai RDP pertama yang pernah dilaksanakan dalam menentukan besaran harga ganti rugi dirumuskan oleh tim terpadu dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar dan PHM.
Ia mengungkapkan tim terpadu yang sudah dibentuk itu justru mematok besaran harga yang harus dipenuhi pihak perusahaan kepada masyarakat hanya sebesar Rp8 ribu per meter persegi, menurutnya nilai tersebut tidak sesuai dengan penentuan harga ganti rugi lahan.
"Maka dari itu kami ingin menelusuri dan memanggil pihak terkait untuk menanyakam dasar dari ketentuan harga itu," ucap Demmu, Minggu (7/5/2023).
Ia menyebutkan dalam waktu dekat apabila kondisinya memungkinkan akan pihaknya jadwalkan kembali pertemuan yang telah direncanakan itu. "Mudah-mudahan dalam bulan ini akan kita adakan pertemuannya," jelasnya.
Ia mengharapkan dalam penentuan besaran nilai ganti rugi lahan itu dapat menyesuaikan prosedur pembebasan lahan sehingga nilai yang ditentukan tidak sampai mendapatkan penolakan dari kelompok masyarakat yang terdampak. (Adv)
Editor: Rusdianto