Hal itu dilakukan karena adanya dugaan ganti rugi lahan sudah dilakukan sebelumnya namun belum bisa dipastsikan apakah sudah termasuk dengan wilayah Ring Road II tersebut.
Ketua Komisi I Baharuddin Demmu menjelaskan, informasi yang santer terdengar ditemukan alokasi anggaran bertajuk ganti tugi lahan dengan total nominal Rp188 Miliar. Mengetahui adanya data tersebut ia berinisiatif untuk mendalami anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan apa saja.
Upaya itu dilakukan untuk menghindari adanya temuan hukum pembayaran yang dilakukan dua kali. "Jadi mengenai pembebasan lahan itu juga masuk dalam rencana kerja kami untuk ditindak lanjuti, tapi sementara ini sebelum ada pertemuan lanjutan kami mau mendalami dulu adanya data tersebut," ungkap Demmu, Rabu (3/5/2023).
Kejanggalan lainnya yang ditemukan dari tiga segmen Ring Road tersebut mengapa hanya Ring Road II yang justru belum terbayarkan sementara Ring Road I dan Ring Road III sudah dilakukan pembebasan lahan.
Meskipun telah dikabarkan rencana pergantian rugi lahan tersebut akan dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada Anggaran Pendapatan dan Bepanja Daerah (APBD) Perubahan 2023 ini, setidaknya penelusuran mengenai anggaran tersebut dapat ia tuntaskan sebelum rencana itu direalisasikan.
"Memang benar ada kabar pembayaran akan dilakukan pada perubahan nanti, makanya kami akan kejar dulu untuk mendalami adanya anggaran itu sampai benar-benar past," sebut Demmu.
Apa yang dilakukan itu tidak bermaksud untuk memperlambat proses ganti rugi lahan yang saat ini sudah sampai di tahap pengukuran, akan tetapi azas kehati-hatian juga perlu dikedepankan sebelum pembayaran terlaksana. "Justru yang kami lakukan ini supaya memastikan rakyat yang lahannya sudah dimanfaatkan mendapatkan hak mereka," tegas Demmu. (Adv)
Editor: Aspian Nur