Setidaknya terdapat 227 tenaga yang diberhentikan begitu saja, berkaitan dengan hal itu sebelum persoalan tersebut timbul dan terdengar pihaknya, organisasi yang menjadi wadah berhimpunnya para TNP juga pernah mengadukan persoalan itu ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kaltim.
"Dari organisasi sudah pernah bersurat ke Ombudsman, mereka meminta untuk bisa mengaudit apakah kebijakan itu tidak ada maladministrasi," ucap Marthinus Rabu (12/4/2023).
Anggota DPRD Kaltim dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kutai Barat dan Mahulu semakin geram ketika persoalan ini tak pernah digubris sama sekali oleh pihak terkait, padahal ia mengaku telah menyuarakan hal itu sejak 2 tahun lalu pada momen rapat paripurna. Terhitung hingga saat ini sudah sebanyak 4 kali aspirasi itu ia sampaikan namun tidak ada tindak lanjut.
Secra pribadi dirinya mengharapkan kepada Pemkab Mahulu agar dapat memasukan kembali para pegawai yang telah diberhentikan itu agar mereka dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 ini. "Saya harap melalui BKD (Badan Kepegawaian Daerah) setempat bisa mempertimbangkan hal itu," jelasnya.
Pertimbangan lain yang menguatkan usulan Marthinus terhadap pengembalian status TNP kepada 227 orang itu adalah jangka waktu para pegawai yang rata-rata telah mengabdikan dirinya mulai dari 2 sampai 6 tahun lamanya. "Dengan waktu pengabdian yang ada kasian apabila mereka seketika kehilangan pekerjaannya," tegas Marthinus. (Adv)
Editor: Aspian Nur