Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang menyebutkan, Kecamatan Samboja khususnya lahan tersebut telah menjadi kewenangan dari Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN), maka dari itu permohonan yang telah diajukan oleh kelompok masyarakat akan segera pihaknya akomodir dan suarakan kepada Badan Otorita IKN.
"Akan kami sambungkan, mungkin nanti bersama perwakilan masyarakat kami akan membawa ke Badan Otorita," ucap Veri Senin (10/4/2023).
Disinggung mengenai kemungkinan permohonan itu dapat disetujui, pihaknya optimis harapan masyarakat dapat terakomodir, sebab ia membeberkan kelompok masyarakat telah mengakui lahan tersebut sejak 2008 silam, artinya sebelum IKN ditetapkan kelompok masyarakat itu telah lebih dulu memiliki lahan tersebut. Terlebih pengakuan kelompok masyarakat mendapatkan lahan tersebut melalui proses pembagian dari Kerajaan Kukar.
Secara umum Veri menjelaskan permohonan masyarakat terhadap sebidang lahan itu dapat meningkatkan legalitas kepemilikan lahan baik dalam bentuk Hak Pengelolaan (HPL) atau Hutan Adat, sehingga selanjutnya ia meminta kepada masyarakat tersebut dapat mempersiapkan kebutuhan dokumen sebagai dasar memohon hak tersebut kepada Badan Otorita IKN.
"Karena masyarakat sudah menggarap lahan itu, ada yang berkebun, ada juga tanaman keras seperti ulin dan lain-lain, sementara ini mereka masih menunggu kepastian legalitas itu," tutupnya. (Adv)
Editor: Rusdianto