Maisyaroh menjelaskan rata-rata kasus dispensasi pernikahan atau upaya untuk menikah yang belum mencapai batas minimal usia, disebabkan oleh remaja yang hamil di luar nikah. Setiap tahunnya di Kaltim tercatat sebanyak seribu kasus, lebih memprihatinkan lagi remaja yang terjaring kasus itu sebagian masih berstatus pelajar. "Yang mana kalau kita tahu anak ini harusnya sekolah dan menatap masa depan," ucap Maisyaroh Rabu (22/3/2023).
Kasus tersebut, kata Maysaroh kemudian juga berpotensi menyebabkan bertambahnya angka stunting di Kaltim, padahal Pemprov Kaltim saat ini juga tengah gencar menanggulangi penambahan angka stunting. Sehingga ia menegaskan penanggulangan stunting selain dengan upaya memenuhi gizi juga mengatasi pernikahan dini. "Jadi upaya untuk menurunkan stunting tidak hanya sekedar memenuhi gizi tetapi dilihat kesesuaian," ujarnya.
Bagi Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini salah satu faktor persoalan itu dapat terjadi karena minimnya kedekatan seorang putri dengan ayahnya, hal itu sesuai riset yang berhasil pihaknya terima, maka dari itu ia juga berpesan kepada setiap orangtua khususnya ayah supaya dapat lebih memperhatikan putrinya dalam bergaul. "kalau dia dekat dengan ayahnya mendapat kasih sayang dia akan mengukur laki-laki itu dengan ayahnya," tutupnya. (adv)
Editor: Rusdianto