Aturan itu disambut baik Anggota Komisi II DPRD Kaltim Agiel Suwarno uang menyebut melalui regulasi itu turut membuka kran investasi yang akan masuk ke Kaltim. Melalui aturan itu pemerintah menyediakan ruang kepada para pelaku usaha untuk dapat berbondong-bondong ke wilayah IKN yang baru.
Menurutnya dari regulasi itu juga dapat dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh pelaku usaha, terkhusus pelaku usaha lokal agar dikemudian hari tidak kalah bersaing dengan pelaku usaha dari luar daerah.
"Menurut saya pelaku usaha lokal ini wajib mempersiapkan diri sebaik mungkin supaya mereka bisa ikut terlibat, saya pikir pemerintah juga harus memberi kesempatan ruang yang ada bagi pelaku usaha lokal, tentu kita menyambut baik terbukanya ruang investasi di Kaltim," kata Agiel kepada Korankaltim.com Kamis (9/3/2023).
Selain pelaku usaha, ia juga mengharapkan kepada asosiasi tempat berhimpunnya para pengusaha yang ada di Benua Etam juga dapat menyambut dengan baik peluang tersebut dengan melibatkan diri dalam pembahasannya.
"Mereka juga harus bisa menyiapkan anggotanya sebaik mungkin, kalau bisa mereka melibatkan diri dan harus diambil kesempatan itu," tutupnya. (Adv)