Demmu menyayangkan sikap Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur maupun Pemerintah Kota Samarinda mengatasi persoalan yang hingga saat ini masih belum mendapatkan titik terang.
Hal itu menurutnya menandakan tidak ada keseriusan dari pemerintah untuk menuntaskan persoalan karena seharusnya ganti rugi dapat diselesaikan dengan baik dan tak perlu memakan waktu lama lantaran tidak ada sengketa yang terjadi.
"Bayangkan, 11 tahun lamanya mereka menunggu, padahal tidak ada sengketa lahan tetapi justru dibawa ke pengadilan. Seharusnya kalau itu ada sengketa, baru dibawa ke pengadilan," tegas Demmu usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kaltim bersama warga pemilik lahan di Ring Road II Senin (6/3/2023) hari ini.
Faktor lain yang menimbulkan pernyataan tidak adanya keseriusan dibuktikan dari masyarakat yang diminta untuk membuka rekening namun tidak ada tindak lanjut dari pemerintahan terkait. "Yang aneh ini kan dibuka rekening tapi tidak pernah duitnya masuk," ungkapnya.
DPRD Kaltim berinisiatif mengundang pemprov untuk meminta keterangan terhadap langkah apa saja yang sudah dilakukan dan apa penyebab ganti rugi yang terbilang sangat lambat itu.
"Kami akan mengundang pemkot, pemprov, dinas terkait dan BPN termasuk RT dan lurah," pungkas Demmu. (Adv)
Editor: Aspian Nur