Untuk diketahui beberapa waktu lalu Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dalam kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) juga turut membahas mengenai rencana pengalihan itu, terdapat tiga opsi yang akan direkomendasikan kepada Presiden Joko Widodo, diantaranya melakukan penundaan pemberlakuan pengalihan serentak selama tiga tahun ke depan, kemudian melakukan seleksi tenaga honorer menjadi PPPK dengan menggunakan kriteria seleksi khusus dan tambahan dana gaji bersumber dari APBN, terakhir bagi tenaga honorer yang tidak lulus seleksi diberi kesempatan kembali.
"Tujuannya kan ingin menuntaskan persoalan tenaga honorer, mudahnya dialihkan saja menjadi PPPK semua, setelah itu habis status tenaga honorer," tegas Sigit kepada Korankaltim.com Rabu (1/3/2023).
Mengenai gaji untuk PPPK kalau ke depannya anggaran itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim, pemerintah pusat juga dapat membantu penggajian tersebut melalui APBN. "Disadari, kalau semua dibebankan ke daerah juga tidak mampu, jadi solusi penggajian itu bisa dibantu lewat APBN," sebutnya.
Sigit mengapresiasi adanya rencana pengalihan tenaga honorer menjadi PPPK, namun ia menegaskan jika hal itu berhasil dilakukan, pemerintah daerah jangan lagi membuka ruang untuk penerimaan tenaga honorer pemerintahan. (Adv)
Editor: Aspian Nur