Anggota Komisi III DPRD Kaltim Jawad Sirajuddin mengatakan, pemberian hak itu wajib dilakukan oleh pemerintah sesuai tenggat waktu yang nantinya akan ditentukan.
Pemerintah Provinsi Kaltim maupun Pemerintah Kota Samarinda diminta segera merembukan pembebasan lahan dan segera memberikan kepastian kepada masyarakat.
"Itu hak masyarakat, karena jalan sudah terbangun, maka dari itu pemerintah yang berwajib harus segera membayarkan, apalagi ini sudah lama tidak terbayarkan," kata Jawad kepada Korankaltim.com Rabu (22/2/2023).
Seyogyanya pembebasan lahan dibawah kewenangan Pemkot Samarinda, berkaca dengan pembangunan infrastruktur seperti yang sudah berlalu, diantaranya normalisasi Sungai Karang Mumums (SKM) yang pembebasan lahannya dilakukan Pemkot Samarinda sementara Pemprov Kaltim melakukan pengerukan.
"Harusnya itu dilakukan oleh Pemkot Samarinda karena proses pembebasan lahan harus dari mereka," tegas Jawad lagi.
Kendati demikian Jawad mengharapkan agar seluruh masyarakat yang nenunggu kepastian haknya dapat kembali bersabar sembari menunggu pembahasan anggaran, sebab tak dapat dipungkiri mengalokasikan anggaran pemerintahan juga butuh proses.
"Karena kalau pemerintahan ini kan tidak bisa praktis gitu saja harus melalui pembahasan dulu," paparnya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu turut memaklumi tindakan yang diambil oleh masyarakat terhadap penutupan jalan yang pernah terjadi,sebab diyakini melalui penutupan adalah langkah dorongan guna mendapatkan kepastian. (Adv)
Editor: Aspian Nur